Sunday, September 28, 2014

Rencana Pembelajaran Semester

Berawal dari PEKERTI, antara materi yang dikaji dalam kegiatan tersebut dengan tugas yang harus diselesaikan yang terkahir ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan imbalan dokumen [baca, sertifikat] Tulisan ini hanyalah untuk memberikan gambaran bahwa dalam penyusunan perangkat pembelajaran tingkat Pendidikan Tinggi sudah ada perbedaan, perbedaan itu diawali dengan kita menafsirkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 49 Tahun 2014, yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Khusus dalam tulisan ini akan menguraikan tentang Rencana Pembelajaran Semester, sebagai salah satu perangkat pembelajaran yang akan digunakan dalam proses pembelajaran. Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS).

Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain yang digunakan oleh tiap PT  dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.

Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain paling sedikit memuat:
  1. Informasi-informasi berikut ini:
    • Nama program studi,
    • Nama mata kuliah,
    • Kode mata kuliah, Semester, sks, Nama dosen pengampuh
  2. Selanjutnya adalah capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah, capaian pembelajaran yang dimaksud adalah capain yang ingin dicapai dalam kegiatan pembelajaran satu semester (TIU)
  3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, tahap pembelajaran yang dimaksud adalah pertemuan atau juga bisa diartikan batasan pokok bahasan, sub pokok bahasan dan seterusnya
  4. Bahan kajian (bahan ajar atau materi ajar) yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai pada poin 3,
  5. Metode pembelajaran yang digunakan,
  6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran,
  7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester, pengalaman belajar mahasiswa dikontrol dalam bentuk, sebagai berikut:
    • Kriteria, hal-hal yang menunjukkan kegiatan atau aktivitas pembelajaran mahasiswa
    • Indikator yang mencerminkan pengalaman belajar mahasiswa
    • Bobot penilaian 
  8. Referensi
Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Format Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Saturday, September 27, 2014

Karakteristik Proses Pembelajaran

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 49 Tahun 2014, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, khususnya tentang Proses Pembelajaran menitik beratkan tentang pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa.

Aturan-aturan tersebut tercermin dari uraian-uraiab berikut ini:
Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
Standar proses yang dimaksud di atas mencakup:

  • Karakteristik proses pembelajaran,
  • perencanaan proses pembelajaran,
  • pelaksanaan proses pembelajaran, dan
  • beban belajar mahasiswa.

Khusus mengenai karateristik proses pembelajaran terdiri atas sifat  interaktif,  holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.

Berikut uraian ke-9 point yang dimaksud karakteristik proses pembelajaran:

  1. Interaktif sebagaimana dimaksud di atas menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen.
  2. Holistik sebagaimana dimaksud di atas menyatakan bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
  3. Integratif dapat dinyatakan  bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
  4. Saintifik dapat dinyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
  5. Kontekstual dapat dinyatakan  bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
  6. Tematik dapat dinyatakan  bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
  7. Efektif dapat dinyatakan  bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
  8. Kolaboratif dapat dinyatakan  bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  9. Berpusat pada mahasiswa dapat dinyatakan  bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.

Thursday, September 25, 2014

Pembelajaran Abad 21 Jangan Abaikan Guru

Pembelajaran abad 21 jangan sampai mengabaikan guru. Khususnya, untuk pengayaan informasi pada proses belajar mengajar. Pembelajaran abad 21, sebagaimana catatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjadi standard dunia. "Salah satunya adalah teknologi informasi," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Sulistiyo, dua hari silam.

Menurut Sulistiyo, untuk mendapatkan berbagai pengetahuan melalui teknologi informasi, guru mesti memunyai akses pada teknologi terbaru. Pertimbangan inilah yang menjadi landasan kerja sama pihaknya dengan Spektra dan Intel.

Dalam kerja sama itu, para guru yang menjadi anggota PGRI akan masuk dalam Program Piranti Edukasi untuk Guru (Pirandu). Spektra sebagai pihak yang memberikan program pembiayaan sementara Intel bersama mitranya yakni Acer, Asus, Lenovo, dan SpeedUp akan berperan pada penyediaan piranti keras dan lunak.

Dalam kesempatan itu, hadir pula Presiden Direktur PT Astra Multi Finance (Spektra) Darwan Tirtayasa dan Marketing Direktur Intel Indonesia Corporation Hermawan Sutanto.

Lebih lanjut, Sulistiyo menambahkan sekitar 90 persen atau 3 juta anggota PGRI adalah guru kelas-12 (K-12). Para guru untuk kaetgori ini memerlukan pengembangan profesionalisme melalui penguasaan dasar kemampuan dan pengetahuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). "Kami berharap Pirandu meningkatkan profesionalisme para guru,"kata Sulistiyo.

Untuk jangka selanjutnya, menurut Hermawan Sutanto, pihaknya akan menghelat seminar dan workshop pada 61 kota di Indonesia. Topik acara adalah Intel Teacher Professional Development. Target acara adalah para guru K-12.

Sumber: Edukasi Kompas